PARBOABOA, Jakarta – Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara rencananya akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri yang bertanggung jawab mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa (18/1). Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu Wakil Kepala Otorita yang keduanya ditunjuk,diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur adanya pemilihan kepala daerag (Pilkada). Yang ada hanyalah pemilihan umum tingkat nasional.
Dikutip dari Bab II Pasal 5 RUU tersebut, IKN yang akan disebut sebagai Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya. Dia dijadikan sebagai satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus sehingga tidak ada pemilihan kepala daerah oleh rakyat.
"Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional," bunyi pada Pasal 5 ayat 3 draf RUU IKN.
Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) pukul 03.00 WIB. Sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab, yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan dan bab 11 ketentuan penutup.
Editor: -