Hukum Makan Daging Kelinci Menurut Islam, Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya

Hukum mengonsumsi daging kelinci dalam Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Kelinci merupakan hewan mamalia kecil yang termasuk dalam famili Leporidae. Kelinci memiliki ciri khas seperti telinga yang panjang, gigi depan, dan kaki belakang yang kuat yang memungkinkan untuk melompat dengan lincah.

Selain menjadi hewan peliharaan, kelinci juga dapat menjadi menu masakan yang lezat, seperti sate kelinci, tongseng kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan lainnya.

Daging kelinci mengandung banyak manfaat bagi tubuh manusia, karena kandungan protein hewani yang tinggi dan rendah kolesterol, sehingga baik untuk diet, serta dapat menurunkan tekanan darah bagi penderita jantung.

Namun, di samping manfaat yang dimiliki daging kelinci, ternyata sebagian orang enggan untuk mengonsumsinya. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa makan daging kelinci tidak lazim, sebab kurangnya informasi mengenai kehalalan dari daging tersebut.

Lantas, apakah kelinci halal untuk dikonsumsi? Dan apa hukum makan kelinci dalam Islam? Untuk mengetahui lebih jelasnya, Parboaboa akan memberikan ulasannya secara lebih mendalam.

Hukum Makan Daging Kelinci, Halal atau Haram?

Hukum Makan Daging Kelinci (Foto: Parboaboa/Ratni)

Menurut ulama Madzahib al-Arba'ah, hukum makan kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci adalah bagia dari hewan yang halal untuk dikonsumsi.

Sementara, menurut Abdullah bin 'Amru bin 'Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ØŒ إلا ما حكي عن عبد الله بن عمروبن العاص ØŒ وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ØŒ أنهما كرها أكلها 

Artinya : “Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)

Namun, mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendapat dari Abdullah bin 'Amru bin'Ash dan Ibnu Abi Layla di atas adalah pendapat yang lemah.

Dalil yang dijadikan sebagai pedoman oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik, berikut bunyinya:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا - فَقَبِلَهُ قُلْتُ ÙˆÙŽØ£ÙŽÙƒÙŽÙ„ÙŽ مِنْهُ 

Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari)

Selain itu, kehalalan daging kelinci juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu' dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik untuk dikonsumsi, sehingga hukum makan kelinci adalah halal. Hal ini telah tertuang alam surat Al-A’raf ayat 157:

ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من Ø§Ù„طيبات 

“Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)

Dasar Hukum Makanan Halal dan Haram

Dasar Hukum Makan Daging Kelinci (Foto: Parboaboa/Ratni)

Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menentukan halal atau haramnya suatu makanan, termasuk juga menjadi penentu hukum makan kelinci.

Terdapat tiga dasar hukum yang menjadi rujukan mengenai makanan yang halal dan haram, di antaranya:

1. Allah SWT mengharamkan kepada manusia memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2:

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah …” [QS. al-Baqarah (2): 173]

2. Allah SWT mengharamkan kepada manusia meminum khamr dan segala minuman yang memabukkan. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. [QS. al-Maidah (5): 90]

3.Rasulullah SAW melarang kaum muslimin memakan binatang yang buas bertaring, seperti harimau, singa, kucing, anjing, burung garuda, dan sebagainya berdasarkan hadits berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Semua binatang buas yang bertaring maka (hukum) memakannya haram.” [HR. Muslim dan ditakhrijkan dari Ibnu Abbas dengan lafaz ‘naha’ serta menambah dengan: … dan dari semua burung buas yang bercakar]

Berdasarkan dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum makan daging kelinci adalah halal, karena kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah, dan bukan termasuk binatang buas yang bertaring. 

Demikianlah penjelasan tentang hukum makan kelinci. Mengonsumsi kelinci bukanlah menjadi hal yan perlu dipersoalkan, sebab kelinci termasuk bagian hewan yang halal untuk dikonsumsi manusia.

Tinggal bagaimana daging kelinci tersebut disembelih secara syar'i, bukan malah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS