Parboaboa, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, bersalah atas ketidak profesionalnya kasus pembunuhan Brigadir J. Iptu Hardista divonis mutasi bersifat demosasi selama setahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi b mersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (23/09/2022).
Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan pasal 6 Ayat 2 huruf B dan pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran Iptu Hardista dalam kasus Ferdy Sambo. Kendati demikian, Dedi menegaskan bahwa Hardista memiliki keterlibatan pada tahap awal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini kan anggota Propam. Anggota Propam memang menangani awal. Dia tidak mengajukan banding," ucap Dedi.
Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan
Usai putusan dibacakan, Iptu Hardista menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.
Untuk diketahui, belasan anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.
Adapun belasan anggota Polri tersebut diberikan sanksi mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.