Hadhanah Adalah: Pengertian, Syarat, Tujuan, Jenis dan Dasar Hukumnya

Pengertian Hadhanah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Perceraian merupakan fenomena yang tidak hanya berdampak pada suami istri, namun juga pada anak-anak.

Dalam konteksi ini, hak asuh anak atau hadhanah memainkan peran yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan dan perkembangan anak setelah perceraian.

Dalam perspektif Islam, hadhanah menempati satu dari beberapa konsep perwalian yang aturannya sangat jelas.

Ketika anak di dalam kandungan ibunya, dia telah memiliki hak-hak yang mengikat sebagai manusia sempurna seperti hak waris, dan hak wakaf dari orang tuanya.

Hak tersebut akan berlaku ketika anak telah dilahirkan. Sistem hadhanah ketika bercerai menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.

Lalu, bagaimana Islam mengatur hadhanah? Siapa pihak yang berhak memiliki hak asuh? Dan apa saja syarat-syaratnya?

Untuk mengetahui apa itu hadhanah, berikut Parboaboa akan mengulasnya secara mendalam. Langsung simak ulasan di bawah ini ya.

Pengertian Hadhanah

Hadhanah Adalah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Secara etimologi, hadhanah berakar dari bahasa Arab (حضَنَ- يحضنُ-حِضْنا) yang berarti mengasuh, merawat, memeluk. Menurut Sayyid Sabiq, hadhanah berasal dari kata yang disandarkan pada kata al-Hidnan, yang artinya lambung atau sesuatu yang terletak antara ketiak dan pusar.

Dalam buku Fikih Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, hukum hadhanah adalah wajib. Jika seorang anak tidak dijaga dan dipelihara, maka akan terancam keselamatan jiwa dan raganya.

Ketika melaksanakan hadhanah dalam Islam, seseorang perlu membutuhkan sikap yang sabar, arif, dan penuh kasih sayang. Dalam Islam, tidak diperkenankan untuk menyumpahi anaknya sendiri, karena hal ini sangat tidak disukai Allah SWT.

Rasulullah SAW besabda dalam sebuah hadist, yang berbunyi:

"Jangan kalian menyumpahi diri kalian sendiri, janganlah kalian menyumpahi anak kalian, janganlah kallan menyumpahi pembantu kalian, dan janganlah kalian menyumpahi harta kalian. Janganlah kalian menyumpahi sesuatu terlebih ketika Allah mengabulkan permintaan.”

Dari riwayat Ibnu Abbas mengisahkan bahwa suatu hari Aus bin Ubadah al-Anshari menghadap Rasulullah dan bertanya:

"Ya Rasulullah, saya mempunyai banyak anak perempuan dan saya berdoa agar mereka mati." Rasul bersabda, "Wahai Ibnu Saidah! Janganlah engkau mendoakan jelek kepada mereka karena keberkahan itu menyertai mereka. Mereka itu penghias ketika mendapat nikmat, menjadi penolong ketika dalam musibah, dan menjadi perawat ketika sakit, beban mereka di atas bumi, dan rezeki mereka ditanggung oleh Allah."

Nafkah hadhanah adalah berupa nafkah yang diberikan orang tua pada anaknya, baik berupa uang, kasih sayang dan perhatian yang semuanya merupakan hak anak.

Syarat  Hadhanah

Syarat hadhanah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam menyikapi hal ini. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hadhanah adalah halnya hadhin dan hadhinah (orang yang memelihara). Ia berhak menggugurkan haknya meski tanpa pengganti.

Mengutip buku Fiqh Munakahat oleh Prof. Dr. Abdul Rahman terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan hadhin dan hadhinah. Syarat hadhanah adalah sebagai berikut:

  1. Berakal sehat
  2. Tidak fasik dan seorang yang amanah terhadap syariat Allah
  3. Bertanggungjawab dalam mengurus dan mendidik anak yang diasuh.
  4. Tidak mempunyai penyakit atau tidak punya riwayat penyakit berat yang dapat memudharatkan anak dalam pengasuhannya.
  5. Tinggal menetapa di rumah atau daerah anak yang diasuh.
  6. Ibnu Mundzi mengatakan, "wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak. Apabila pengasuh tersebut menikah dengan kerabat sang anak maka tidak hak hadhânah (kepengasuhan)nya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya."

Tujuan Hadhanah

Tujuan hadhanah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Tujuan disyariatkan hadhanah adalah untuk melindungi kehidupan anak kecil, membina bdannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya.

Oleh karena itu, hak hadhanah artinya juga akan otomatis gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan itu.

Hak hadhanah adalah gugur jika terjadi hal-hal berikut:

  • Jika hadhinah (pemegang hak hadhanah) gila atau tidak berakal.
  • Jika hadhinah menderita penyakit menular.
  • Jika hadhinah dinilai tidak bertanggungjawab terhadap pribadi dan agama terhadap si anak, bertempat tinggal jauh atau saling berjauhan dengan si anak.
  • Jika hadhinah tersebut beragam di luar Islam (tidak mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya), karena dikhawatirkan bisa merusak aqidah si anak.

Dasar Hukum Hadhanah

Dalam hal ini, hubungan antara orang tua dan anaknya adalah wajib. Tidak bisa putus atau terhalang keadaan sesuatu apapun baik karena perceraian maupun salah satunya meninggal dunia, tidak menyebabkan putusnya kewajiban anaknya. Hal ini telah tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 233:

Artinya:”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu menyempurnakan penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”

Ayat tentang hadhanah tersebut menyatakan bahwa seorang ayah memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Namun, dalam hal pemeliharaan anak setelah perceraian antara suami dan istri, tampaknya prioritas diberikan kepada seorang ibu yang memiliki hak yang lebih besar untuk mengasuhnya.

Hal ini berdasarkan hadist tentang hadhanah yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi:

Artinya:”Dari ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar dan sesungguhnya seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini perutku adalah kantongnya, pangkuanku adalah tempat duduknya, dan susuku adalah tempat minumnya, maka setelah mendengar aduan itu, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:”Engkaulah yang lebih berhak menjaga anak itu selama engkau belum kawin dengan yang lain.”

Jenis Hadhanah

Macam-macam hadhanah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Anak adalah tanggung jawab dari kedua orang tua. Meskipun kedua orang tua telah bercerai, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.

Hadhanah dalam pernikahan adalah menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 45, 46, 47 sebagai berikut:

Pasal 45:

Kedua orang tua wajib mendidik dan memelihara anak mereka sebaik-baiknya.

Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri berlaku terus meski perkawinan antara orang tua putus.

Pasal 46:

Anak wajib mengormati orang tua dan menaati kehendak mereka dengan baik.

Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka memerlukan bantuannya.

Pasal 47:

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya, salaam mereka tidak dicabut kekuasaanya.

Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam pasal 47 ayat 1, dijelaskan bahwa kekuasaan salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut oleh permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang melalui keputusan pengadilan. Meskipun kekuasaan dicabut, orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak tersebut.

Namun demikian, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anak tersebut, sesuai dengan ayat 2 yang berkaitan dengan pemeliharaan anak. Selain itu, orang tua juga memiliki tanggung jawab terkait dengan aset anak. Pasal 106 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyebutkan bahwa, orang tua berkewajiban untuk merawat dan mengembangkan harta anak yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Selain itu KHI pasal 98 dan 99 tentang pemeliharaan anak:

Pasal 98:

Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa 21 tahun, sepanjang tidak cacat fisik atau mental.

Orang tua mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan

PA (Pengadilan Agama) dapat menunjuk kerabat terdekat yang mampu bila orang tuanya tidak mampu.

Demikianlah penjelasan tentang hadhanah adalah beserta dasara hokum dan syarat pelaksanaan hadhanah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS