Simalungun -Sumatera Utara. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Rumah Dinas Bupati, Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Kamis (8/7/2021), Wakil Bupati, H.Zonny Waldi SSos MM dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa saat ini ada dua kecamatan di Kabupaten Simalungun dalam Kondisi Zona merah, wilayah tersebut adalah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Tanah Jawa.
Zonny menyampaikan, wabah covid ini bukan hanya merusak
kesehatan kita, tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial
dan kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Simalungun pada khususnya.
Ditambahkan Zonny, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyambut
baik apa yang telah disampaikan pemerintah pusat dan dikeluarkannya instruksi
Mentri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumatra Utara
Nomor: 188.54/26/Instruksi/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakt berbasis mikro (PPKM Mikro) dan optimalisasi posko
pengamanan Covid-19.
“Di provinsi Sumatara Utara ada 12 kabupaten atau kota yang masuk
dalam kondisi zona merah dan kuning. Dan untuk daerah Kabupaten Simalungun
frekuensinya menurun di awal 90, kemudaian 80 dan hari ini 56. Dengan data hari
ini kasus suspek 40, kasus protable 0, kasus konfirmasi 60, sembuh 1.373 dan
kematian protabel 64 dan konfirmasi
130,” kata Zonny.
Disampaikan juga agar update data ini bisa disampaikan ke
Kementerian Agama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha. Mana yang zona merah dan
yang zona kuning.
“Harapan kita, zona merah di 2 kecamatan tersebut agar cepat
berubah ke hijau, untuk itu sebaiknya fokus pelaksanaan vaksinasi massal
diutamakan kedaerah tersebut lebih dahulu” kata Zonny Waldi.