PARBOABOA, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (14/01/2023).
Dalam seruan aksi yang diterima Parboaboa, FSPMI menyatakan akan membawa 5.000 orang masssa yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia untuk berdemo di ibu kota dan diikuti dengan aksi serempak di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
“Waktu pelaksanaan, Sabtu (14/01/2023) pukul 09/30 WIB-18.00 Wib (disesuaikan dengan waktu setempat),” tulis FSPMI dikutip Selasa (10/01/2023).
FSPMI dalam unjuk rasa kali ini akan fokus menyoroti isi isi Perppu Cipta Kerja. “Tolak isi Perppu Omnibus Law-UU Cipta Kerja,” ungkap FSPMI.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Perppu itu mencabut UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.
Namun, isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini tetap mendapat penolakan dari masyarkat karena sejumlah pasal yang terkandung di dalamnya dinilai bermasalah, termasuk mengenai ketentuan pemberian pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.
Editor: -