PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, pada hari Selasa (21/3/2023). Meskipun demikian, Fraksi Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU tersebut.
Sebelum RUU itu diketuk palu, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat dan menolak RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
Bukhori, perwakilan Fraksi PKS, mengatakan bahwa fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sebagai bentuk penolakan, PKS memutuskan untuk meninggalkan rapat dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
"Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perppu meski akan kembali lagi untuk agenda lain," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi forum rapat dan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Namun, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam proses penerbitan UU tidak terpenuhi.
"Bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan undang-undang ini, pemerintah justru meresponnya secara sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker," tegas Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.
Meskipun sempat mendapat interupsi tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, melanjutkan pengesahan RUU tersebut. "Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja dapat disetujui?" tanyanya.
"Setuju," ujar peserta rapat secara serentak.