PARBOABOA, Jakarta – Komisi II DPR berikan sindiran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri mulyani yang tidak pernah hadir saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah mengundang Srimulyani dalam rapat pembahasan RUU dan penandatanganan. Ia pun meminta dengan tegas agar Sri mulyani turut hadir dalam rapat pembahasan terakhir.
"Karena ini khusus, otonomi khusus Papua, tolong sampekan ke Ibu [Sri Mulyani] pada pembahasan terakhir pendapat pemerintah, tolong hadir," ujar Doli pada perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir dalam rapat pembahasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Doli kemudian menyebutkan, kedatangan Sri Mulyani bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait anggaran pemekaran. Doli menilai, absennya Menkeu nantinya dapat menimbulkan masalah baru.
"Ini kalau enggak dijawab, bisa menimbulkan masalah baru. Tolong sampaikan ke Ibu," ujar dia.
Senada dengan Doli, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun juga meminta agar Sri Mulyani hadir dalam rapat. Pasalnya, Ia menilai kehadiran Menkeu sangat penting untuk memastikan anggaran pelaksaanaan pemekaran.
"Harus tetap kita undang Menkeu supaya ada penjelasan dari Menkeu soal keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus ini. Karena kalau tidak ya, nanti juga ada masalah dalam pelaksanaannya nanti," ungkap Komarudin.
Sebelumnya, pihak Komisi II DPR bersama dengan Mendagri Tito Karnavian telah memulai rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua pada Selasa (21/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR telah sepat membentuk panitia kerja (Panja) 3 RUU sekaligus membahas daftar inventaris masalah (DIM).
"Agenda selanjutnya adalah penyerahan daftar inventaris masalah yang tadi sebagian besar highlight-nya sudah disampaikan Mendagri dan setelah itu kemudian kita bentuk minta pengesahan pembentukan panja pembahasan," kata Doli dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Selain itu, Komisi II DPR telah menargetkan pembahasan dan keputusan tingkat satu antara DPR dan pemerintah atas ketiga RUU bisa ditetapkan pada Rabu, (29/6) mendatang, dan bisa disahkan dalam rapat paripurna pada esok harinya Kamis (30/6).
"Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Editor: -