DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi

KPK ingatkan DPR RI terkait gratifikasi dalam permintaan 80 kursi business class pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR RI untuk menjauhkan konflik kepentingan yang berujung gratifikasi.

Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah mengimbau agar pihak terkait memastikan kembali bahwa permintaan yang dilayangkan itu tidak berkaitan dengan unsur konflik kepentingan atau gratifikasi bagi penyelenggara negara.

Imbauan ini disampaikan Ali Fikri kepada awak media pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ali menuturkan, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan hingga mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, serta pelayanan terhadap publik.

Kemudian, kata dia, jika semua hal itu terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentu saja adalah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ali menyebut bahwa betapa pentingnya mitigasi korupsi yang dilakukan sejak dini, seperti halnya pengendalian gratifikasi pada momentum ibadah haji saat ini.

Sebab, lanjut dia, daftar antrean keberangkatan ibadah haji yang lama dapat membuat kesempatan ini disalahgunakan dengan cara yang melanggar ketentuan maupun prosedur haji.

Ali menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak hanya pemberi uang, gratifikasi juga diartikan sebagai pemberian potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, serta pemerian lainnya.

Selain itu, sambungnya, pada Pasal 12B UU tersebut, dikatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai bentuk suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya.

DPR Minta 80 Kursi Business Class Garuda

DPR RI dikabarkan meminta “jatah” 80 kursi business class pesawat Garuda guna keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci.

Belakangan diketahui bahwa permintaan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR sekaligus penanggung jawab administrasi DPR, Indra Iskandar kepada Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Indra Iskandar mengklaim bahwa DPR tidak meminta kursi tersebut secara gratis melainkan membayar karena pihaknya telah memiliki anggaran untuk perjalanan haji ini.

Menurutnya, permintaan 80 kursi business class diajukan dalam rangka fungsi pengawasan yang dilakukan DPR atas pelaksanaan ibadah haji.

Pada Rabu, 14 Juni 2023, Indra menyatakan bahwa sudah 3 hari DPR belum mendapat kepastian terkait ketersediaan 80 kursi business class tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengupayakan agar menggunakan pesawat Garuda. Namun, jika kebutuhan itu tidak tersedia, maka DPR bakal mencari alternatif lain dengan menggunakan maskapai asing.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS