Denny Indrayana Bantah Dapat Bocoran Rahasia Negara soal Putusan MK

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana bantah isu bocorkan rahasian negara. (Foto: Twitter/@dennyindrayana)

PARBOABOA, Jakarta - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana membantah mendapat bocoran rahasia negara.

Bantahan ini disampaikan Denny dalam rilis yang dimuat dalam akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Selasa, 30 Mei 2023.

Denny mengatakan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataan yang disampaikan ke publik pada Minggu, 28 Mei 2023 itu.

Dia menjelaskan bahwa informasi yang didapat bukan dari orang-orang dalam ruang lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, lanjutnya, informasi yang disebarkan kemarin tidak dapat disebut sebagai bocoran rahasia negara.

Seperti yang diketahui, kata dia, MK belum memutuskan gugatan sistem pemilu, maka tidak ada putusan yang bocor. Selain itu, Denny juga menulis ‘akan memutuskan’ bukan ‘diputuskan’.

“Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun lain di MK,” tegas Denny.

Pada keterangan tertulisnya itu, ia juga menjelaskan soal frasa ‘informasi dari A1’ yang digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam cuitannya.

Eks wamenkumham menilai jika ‘informasi A1’ ini mengandung makna informasi rahasia, seringkali intelijen. Sedangkan dirinya menggunakan frasa dari ‘orang yang saya percaya kredibilitasnya’.

Denny mengklaim bahwa informasi yang diperolehnya sangat kredibel dan patut untuk dipercaya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membaginya kepada masyarakat luas dengan tujuan pengawasan publik (public control) terhadap putusan MK.

Praktisi Guru Besar Hukum Tata Negara ini lalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga MK agar memutuskan gugatan sistem pemilu dengan cermat, tepat, dan bijak.

Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan bahwa MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Dalam cuitannya, Denny mengaku mendapat kabar tersebut pada Minggu pagi. Di mana, dalam informasi itu, dinyatakan bahwa komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting (perbedaan pendapat).

Dia tak mengungkapkan siapa pemberi informasi tersebut, tetapi Denny memastikan jika informan ini bukan dari seorang Hakim Konstitusi.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS