PARBOABOA, Jakarta - Penyakit Tuberkulosis (TBC) menjadi masalah kesehatan utama di dunia termasuk Indonesia.
Berdasarkan Laporan Global Tubercolosis dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2023, Indonesia menjadi negara dengan beban TBC kedua di dunia setelah India.
Global TB Report 2023 ini menyebut estimasi TBC baru di Indonesia mencapai 1,060 juta kasus dengan angka kematian mencapai 134 ribu per tahun.
Dari perkiraan tersebut, kasus TBC di Indonesia setara dengan 385 kasus per 100 ribu penduduk.
Pemerintah Indonesia lantas menargetkan penurunan kasus TBC hingga 297 kasus per 100 ribu penduduk.
Target tersebut juga tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024.
Selain target penurunan beban TBC, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi TBC.
Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
"Adanya Perpres ini membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara yang miliki kebijakan tertinggi penanganan TBC," ungkap Muhammad Hanif, Dewan Pengurus Stop TB Partnership Indonesia, saat peluncuran Dasbor Pelacak Kebijakan TBC, Kamis (13/6/2024).
Hanif menjelaskan, Perpres 67/2021 ini juga mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berbagai tingkatan ikut serta menanggulangi TBC.
Caranya, lanjut Hanif, membuat kebijakan di tingkat kementerian/lembaga dan peraturan daerah di tingkat pemerintah daerah dengan tujuan akhir terjadi penurunan beban TBC di masyarakat.
Hanya saja yang terjadi, kata dia, kebijakan soal TBC ini kadang belum tersosialisasikan dan disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karenanya, Stop TB Partnership Indonesia bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Kesehatan meluncurkan Dasbor Pelacak Kebijakan TBC ini.
"Tujuannya, mempermudah pencarian informasi kebijakan TBC di daerah tertentu lewat internet," kata Hanif usai peluncuran yang dihadiri Parboaboa.
Adanya dasbor pelacakan kebijakan TBC ini, tambah Hanif, semua pihak dapat melacak kemajuan dan capaian dari target yang tercantum dalam Perpres 67/2021.
Tak hanya itu, informasi dan gambaran atas ketersediaan kebijakan TBC oleh pemerintah setiap tingkatan juga tercantum di sana.
Penggunaan dasbor juga dapat mendorong pertukaran pengetahuan dan memungkinkan masyarakat serta komunitas kesehatan memberi masukan langsung pada jalur pengambilan keputusan terkait TBC kepada pemerintah.
"Harapan utamanya, eliminasi TBC di 2030 bisa terwujud," imbuh dia.
Demi komprehensifnya aksi untuk menurunkan beban TBC, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan konsolidasi eliminasi TBC setiap 2 minggu sekali bersama kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, kepala daerah berbagai tingkatan diminta menetapkan peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota (perwa) dan peraturan bupati (perbup) tentang Rencana Aksi Penanggulangan TBC.
Kemendagri juga meminta kepala daerah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) lewat peraturan kepala daerah.
"Termasuk mencantumkan indikator TBC dalam dokumen RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah," katanya di lokasi yang sama.
Kemendagri, tambah Restuardy akan melakukan monitoring setiap minggu bersama Kemenkes. Ia ingin, TBC tidak hanya ditanggulangi sumber daya kesehatan saja.
"Lewat dasbor pelacak kebijakan ini, kita ingin melihat apakah daerah telah membuat peraturan TBC atau belum," pungkasnya.