PARBOABOA, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta akan mulai dicairkan pada Jumat (9/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk tahap pertama penyaluran BSU ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 5.099.915 pekerja. Namun sebelum pencairan bantuan sosial dilakukan, Kementrian Ketenagakerjaan lebih dulu melakukan screening dan memadankan data.
"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur,”
Untuk mempercepat penyaluran BSU ini, Kemnaker telah bekerja sama dengan bank milik negara, yaitu BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI. Selain itu, PT Pos Indonesia juga dilibatkan dalam penyaluran BSU ini.
"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9).
Syarat Penerima BSU
Adapun Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah demi meningkatkan daya beli masyarakat ditengah kenaikan harga bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak.
Ada beberapa syarat penerima BSU, yaitu:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Meski dalam syarat disebutkan jika BSU dicairkan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, namun pekerja yang mempunyai pendapatan diatasnya juga dapat menjadi penerima BSU. Dengan syarat, upah yang diterima pekerja tidak melebihi Upah Minimum Provinsi yang berlaku. Misalnya, untuk pekerja di Kota Jakarta yang menerima upah Rp4,7 juta dapat menerima BSU, karena upah tersebut merupakan standar UMP.