PARBOABOA – Beberapa kasus mega korupsi yang terjadi di Indonesia mulai terbongkar belakangan ini. Adapun tiga yang terbesar terjadi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun terakhir.
Tak main-main, total kerugian negara dari tiga kasus tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nyaris seperempat abad lalu.
Tiga kasus korupsi terbesar RI adalah Surya Darmadi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Terakhir, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun.
Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 118 triliun. Nominal tersebut sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI yang mencapi Rp 138 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Agustus 2000.
Kasus BLBI ini dimulai pada Desember 1998, saat Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Hingga kini pemerintah masih berupaya memulihkan kerugian dengan cara memburu aset-aset yang dimiliki obligor BLBI.
Kendati demikian, upaya yang dilakukan masih kurang maksimal dengan satgas BLBI yang baru saja menyita aset senilai Rp 20,67 triliun dan obligor serta debitur BLBI hingga tahun ini.
Angka ini masih terbilang jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Selain kasus di atas, berikut adalah tiga kasus mega korupsi terbesar di Indonesia.
1. Kasus Korupsi Surya Darmadi
Surya Darmadi sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Dirinya langsung ditahan oleh Kejagung usai diperiksa pada Senin lalu.
Dalam kasusnya di Kejagung, ia disebut telah merugikan negara hingga Rp 78 triliun akibat tindak pidana pencucian uang.
Pemilik PT Duta Indah Palma Group ini diketahui juga menjadi buron KPK sejak 2019 atas kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementrian LHK tahun 2014.
2. Kasus Korupsi Asabri
Kasus korupsi Asabri diduga sudah merugikan negara hingga Rp23 triliun. Kasus ini juga telah menyeret sejumlah nama besar di dunia ekonomi politik.
Adapun nama besar yang terserat dalam skandal ini seperti Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri.
Diketahui, jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri ini lebih besar jika dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2013-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
3. Kasus Korupsi Jiwasraya
Kasus ini berawal dari manipulsi laporan keuangan yang sudah dilakukan lebih dari satu dekade. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2006 menunjukkan nilai ekuitas negatif Rp 3,29 triliun lantaran aset yang dimiliki jauh lebih kecil daripada kewajiban.
Kemudian pada 2015, Ortoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan.
Audit BPK di tahun 2015 itu menghasilkan dugaan penyalahgunaan wewenangan Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Kemudian pada 2018 ketika Jiwasraya berganti direksi, ada laporan kejanggalan keuangan kepada Kementrian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya 2017 mengoreksi laporan keuangan interim yang awalnya mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Atas kasus tersebut, Pengadilan memutuskan Benny Tjokrosaputro dan beberapa tersangka lainnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor: -