PARBOABOA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah mengenai perpanjangan cuti hamil dan melahirkan, yang awalnya hanya 3 bulan menjadi 6 bulan.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan sedang memperjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), agar dapat segera disahkan menjadi Undang Undang.
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan ibu dan anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan di Jakarta Selatan, Sabtu (18/6).
Menurutnya, waktu 3 bulan untuk cuti melahirkan memang cukup. Namun jika cuti dapat diperpanjang menjadi 6 bulan tentunya lebih baik, karena akan memberikan waktu yang cukup kepada ibu untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya.
"Tiga bulan (cuti) memang cukup, tapi kalau bisa (cuti ditambah) enam bulan kenapa tidak," ungkapnya.
Tak hanya itu, RUU KIA ini nantinya menjadi jaminan bagi ibu pekerja yang melahirkan, sehingga tidak akan dipecat selama masa cuti.
Selain itu, RUU KIA ini juga berisi aturan penggajian bagi ibu yang cuti melahirkan.
Dimana ibu tersebut harus menerima gaji penuh untuk 3 bulan pertama masa cuti, kemudian 70 persen gaji untuk bulan keempat dan selanjutnya.
"Ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ungkap Puan.
Ia menjelaskan pengaturan ulang masa cuti hamil dinilai penting, untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
Tidak hanya cuti bagi ibu melahirkan, seorang ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan masa istirahat selama 1,5 bulan.