Tok! Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Diubah dan Ditambah

Pemerintah resmi memajukan dan menambah cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 6 hari, yakni 19-25 April 2023, setelah sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25 dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023. (Foto: Dok Menpan RB)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah resmi memajukan dan menambah cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 6 hari, yakni 19-25 April 2023, setelah sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25 dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, perubahan cuti bersama Lebaran ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Muhadjir melalui Youtube Kemko PMK, Rabu (29/3/2023).

Berikut daftar lengkap daftar libur Lebaran 2023 termasuk libur nasional dan cuti bersama:

  • 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini diketahui berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK pada 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.

Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan cuti bersama lebaran ditambah dan dimajukan untuk mencegah kemacetan, dimana terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.

Menurut Budi, arus mudik akan berlangsung selama empat hari hingga 21 April. Dengan perubahan jadwal cuti bersama ini, para pemudik akan memiliki waktu yang lebih banyak untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman masing-masing.

"Pilih waktu mudik lebih awal, dan hindari waktu puncak arus mudik dan balik. Sehingga diharapkan, penyebaran pergerakan kendaraan lebih merata dan tidak terjadi suatu puncak lonjakan di satu hari tertentu yang sangat tinggi, " tutur Menhub, Minggu (19/3/2023).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS