PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di ibu kota pada Selasa (24/01/2022). Sesuai dengan aturan yang berlaku, pada hari ini hanya kendaraan bernomor polisi genap yang dapat melintas secara bebas di ruas jalan yang menerapkan sistem ini.
Untuk mobil bernomor kendaraan ganjil diarahkan untuk mencari jalan alternatif sampai jam berlaku aturan selesai.
Ganjil genap hari ini berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pagi dan jam 16.00 sampai 21.00 WIB malam.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk pemilik mobil listrik karena memang mendapat pengecualian. Selain itu kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota serta taksi juga mendapat keistimewan serupa.
Agar aturan pembagian nomor kendaran ini berjalan dengan lancar, sejumlah petugas akan diterjunkan ke lapangan. Meski belum bisa melakukan tilang manual mereka tetap berhak menghentikan kendaraan dan memberi sanksi berupa teguran.
Kepolisian juga menyediakan ETLE statis dan mobile untuk mengawasi para pengguna jalan. Pelanggaran yang terekam akan langsung mendapat penindakan tilang sesuai aturan.
Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Editor: Rini