Catat! Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online

Ilustrasi anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/09/2019) (Foto: ROCKOMOTIF)

PARBOABOA, Jakarta - Jika sebelumnya mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya dilakukan di kantor Polres setempat, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang bisa diakses menggunakan HP (handphone).

Dengan melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), sehingga sudah tidak perlu lagi mengunjungi kantor Polres tertuju, karena SIM akan dikirimkan secara langsung ke alamat yang diinginkan.

Mengutip dari akun Instagram resmi Digital Korlantas @digitalkorlantas, pengurusan perpanjangan SIM online bisa dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM antara lain:

•    SIM lama.
•    Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
•    Hasil pemeriksaan kesehatan atau rikkes jasmani.
•    Hasil tes psikologi.
•    Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang atau background berwarna biru.
•    Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Dokumen syarat tersebut harus dipastikan difoto dengan jelas dan tidak buram untuk menghindari penolakan dokumen pengajuan oleh SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Berikut ini cara mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dilansir dari digitalkorlantas.id.

•    Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
•    Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor HP, lalu akan menerima kode autentikasi via SMS.
•    Masukkan kode autentikasi.
•    Buat sandi rahasia atau PIN (Personal Identification Number) dan konfirmasi PIN.
•    Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, nama, dan email. Dan nantinya akan menerima notifikasi email untuk mengaktifkan akun.
•    Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
•    Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
•    Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
•    Pilih SATPAS penerbit.
•    Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
•    Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman masukkan alamat pengiriman.
•    Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran, kemudian periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
•    Jika SIM sudah diterima maka pengurusan perpanjangan SIM online selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui pada aplikasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS