Jelang Paskah, Bupati Anne Ratna Mustika Segel Gereja di Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memutuskan menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (1/4/2023) lalu. (Foto: Pemkab Purwakarta)

PARBOABOA, Jakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memutuskan menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (1/4/2023) lalu. Hal ini dilakukan menjelang perayaan Paskah 2023 pada 9 April mendatang.

Menurut Anne, penyegelan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan ini adalah hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Daerah Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," katanya, Minggu (2/4/2023).

Kendati demikian, Anne menyebut bahwa penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, antara lain soal bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Anne juga menyatakan bahwa jemaat GKPS akan difasilitasi untuk beribadah di gereja-gereja lain di Purwakarta.

Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Sopian mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa gereja untuk menampung jemaat GKPS. Ia juga menegaskan, seluruh kegiatan ibadah jemaat GKPS di bangunan tersebut telah dihentikan.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS