PARBOABOA, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) yang menggunakan narkoba jenis sabu seberat 20 gram pada Selasa (17/5) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pihak BNN Banten berhasil menemukan barang bukti berupa alat isap bong dan dua jenis sabu, yakni blue ice kristal dan sabu kristal putih seberat 20,634 gram dari kedua tersangka.
Selain kedua hakim, pihak BNN juga menangkap seorang Staff PN Rangkasbitung berinisial RASS yang diduga mengambil sabu yang dipesan oleh YR dari Sumatera melalui kantor jasa pengiriman barang.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pihak BNN Banten hari ini, Rabu (25/5), Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan bahwa DA dan YR pernah menggunakan sabu saat berada di pengadilan. Namun, ia menyebutkan penggunaan tersebut dilakukan bukan saat memimpin sidang.
"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu," kata Hendri.
Hendri pun kemudian berjanji bakal profesional untuk mengusut kasus kedua hakim tersebut. Sebab, Hendri memahami jika salah satu diantara kedua hakim tersebut memiliki hubungan keluarga dengan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Ya, sudah paham, kita akan profesional," kata Hendri kepada wartawan.
Kini, dikatakan Hendri, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan telah ditahan di rutan BNN Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
"Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Saat ini di rutan BNN," kata Hendri.
Deretan Kasus Narkoba yang Menjerat Hakim di Indonesia
Kasus narkoba yang menjerat dua hakim PN Rangkasbitung yakni DA dan YR, bukanlah kasus yang pertama kali terjadi diranah hakim Indonesia. Pada 2012 lalu, BNN pernah menangkap seorang hakim PN Bekasi, Puji wijayanto, saat berpesta narkoba di tempat karaoke di Jakarta Barat. Saat itu, Puji berkaraoke bersama 4 perempuan dan 2 laki-laki.
"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Kepala BNN Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Dari aksinya tersebut, akhirnya puji dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Setelah keluar dari penjara, Puji diketahui menjadi advokat.
Selain kasus Puji, BNN juga pernah menangkap seorang hakim PN menggala, di Lampung bernama Yudhi Saputra. Saat itu, Yudhi digerebek warga ketika sedang memakai narkoba bersama perempuan yang bukan isterinya. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
Terkait aksinya tersebut, Yudhi lantas dipecat dan dipenjara. Anehnya, saat dijatuhi hukuman, Yudhi melawan dan tidak menerima pemecatan atas dirinya. Yudhi diketahui menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, perlawanan tersebut sia-sia dan tidak membuahkan hasil.