PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
Jumlah ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah sebesar Rp90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp40.237.937 juta
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," ucap Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Biaya haji yang dibayakan jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati 64.609 calon jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya akan tetapi keberangkatannya ditunda tidak perlu lagi membayar biaya haji di tahun 2023.
Sementara itu untuk 9.864 calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta. Terakhir, jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.