PARBOABOA, Jakarta - Aturan yang mewajibkan tes PCR bagi calon penumpang pesawat rute Bali dan Jakarta tidak lagi berlaku. Pemerintah menghapus syarat wajib PCR setelah mendapat penolakan dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penumpang cukup melakukan tes swab antigen.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya aturan wajib Tes PCR untuk calon penumpang pesawat rute Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak 24 Oktober. Namun syarat ini mendapat penolakan dari masyarakat karena harga PCR yang mahal akan membebani calon penumpang.
Pemerintah kemudian melakukan penurunan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu untuk wilayah di luar Bali dan Jawa dan Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Selain itu masa berlaku PCR juga diperpanjang menjadi 3x24 jam.
Dengan penghapusan wajib tes PCR, pemerintah akan menyiapkan aturan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru. Terutama Bali yang saat ini telah dibuka untuk wisatawan internasional.
"Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya," ucap Muhadjir.
Namun pemberlakuan aturan ini masih menunggu terbitnya ketetapan resmi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 mengenai penyesuaian aturan perjalanan udara terbaru di wilayah Jawa-Bali.