PARBOABOA, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Padahal, tepat di hari kemerdekaan RI Ajay baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali, dikutip dari CNN, Selasa (17/08/2022).
Ali belum mengungkap dugaan kasus apa yang menjerat Ajay. Ia hanya mengatakan, yang bersangkutan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri, juga enggan menjelaskan secara detail terkait kasus penangkapan terhadap pentolan politikus PDIP tersebut.
“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/08/2022).
Sebelumnya, pada 27 November 2020, Ajay Priatna terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan suap.
Hakim memvonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Ajay diduga meminta uang Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan gedung.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, nama Ajay pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna.
Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2022.
Ajay mengaku, bahwa dirinya pernah diminta uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan penyidik mengetahui bahwa oknum itu adalah Robin. Ia dijanjikan bebas dari jeratan OTT yang menyeret namanya.
Editor: -