PARBOABOA, Jambi - Dua warga Jambi berinisial RH (48) dan AP (28) yang merupakan ayah dan anak ditangkap polisi lantaran kompak menjadi pengedar narkoba pada Jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku menggunakan kendaraan Kawasaki KLX yan dimodifikasi seperti kendaraan dinas polisi dalam bertransaksi. Hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Jadi, kedua tersangka ini menjalani aksinya dengan menggunakan motor yang di modifikasi layaknya motor milik dinas Polri milik dari Satuan Sabhara untuk mengelabui petugas dan mempermudah transaksinya dengan pembeli," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap, Senin (30/8/2021).
Selain itu kedua pelaku juga menggunakan senjata api.
"Kalau senpi itu selalu dibawa oleh tersangka dengan cara mengelabui atau sekadar menakut-nakuti. Terkadang senpi ini juga digunakan untuk menyelamati diri jika apabila terjadi penangkapan," ujar Zulkarnain.
RH diketahui juga menyiapkan tempat atau base camp bagi konsumen. Sedangkan AP berperan sebagai perantara jual beli dengan konsumen, dan menyiapkan perlengkapan mengkonsumsi sabu di base camp.
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit senjata api rakitan model revolver, enam butit amunisi senpi rakitan model paku tembak, serta 2 unit HP.
"Pelaku ditangkap setelah ada informasi keduanya menjual narkoba dan menyiapkan tempat untuk menggunakan sabu. Mereka memakai aplikasi dana untuk proses pembayaran," ungkap Zulkarnain Harahap.
"Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam minimal 5 tahun penjara.