PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas mengenai persoalan angutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lasarus kemudian mencontohkan seperti kasus yang terjadi di Provinsi Jambi, di mana jalanan umum malah dipergunakan sebagai lalu lintas angutan pertambangan batubara hingga menyebabkan kemacetan serta kerusakan.
Permintaan ini disampaikan Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Korlantas Polri, Kementerian PUPR dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BMKG, serta Kepala Basarnas yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023).
“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan disisi lain ada pihak yang diuntungkan. Padahal, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya,” kata Lasarus dalam rapat, Rabu (15/02/2023).
Kemudian, ia menegaskan bahwa diperlukan adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan agar tidak merugikan pihak lain khususnya masyarakat. Sebab, lanjut dia, persoalan jalan yang digunakan angutan pertambangan ini telah terjadi sejak 2015 lalu.
"Kenapa harus jalan khusus? Supaya nanti kelak itu diangkut, tidak ada pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain mengambil keuntungan, kan itu tata cara kita bernegara,” tuturnya.
“Saya cek permasalahan jalan rusak akibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah 7 tahun Biarkan langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kita tunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah.sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.