PARBOABOA, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara menuntut Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, Mukmin Mulyadi 17 tahun penjara terkait peredaran 2 ribu butir pil ekstasi.
"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," tegas JPU Maria FR Tarigan, saat membacakan tuntutan, Rabu (23/8/2023).
Selain pidana penjara 17 tahun, JPU menuntut Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
"Denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
JPU Maria juga menilai perbuatan Mukmin Mulyadi melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
"Perbuatan Anggota DPRD Tanjung Balai ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," katanya saat persidangan.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Jaksa juga tidak melihat ada hal yang meringankan terdakwa.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Tanjungbalai, Mulyadi Mukmin, terlibat peredaran 2 ribu butir ekstasi.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengatakan politisi PKB itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk di daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus peredaran narkoba, Selasa (18/4/2023).
Polisi lantas menahan Mulyadi setelah diperiksa selama 9 jam.
Mulyadi ditetapkan tersangka berdasarkan pengembagan dari dua tersangka lainnya, AD dan GS yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Kurniati