PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media.
Menurut Direktur eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, tujuan dibuatnya posko aduan ini agar pekerja media mendapat haknya.
“Maka dari itu, AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR ini,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Ade mengatakan, nantinya formulir pengaduan ini akan menampung laporan kasus-kasus THR dari pekerja media.
"Untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR,” jelasnya.
Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu, imbuh Ade Wahyudin.
Formulir aduan pekerja media bisa diakses melalui laman https://lapor.lbhpers.org/lapor/
Di 2022 lalu, puluhan pekerja media mengadu ke AJI dan LBH Pers terkait THR. Aduan yang diterima di antaranya pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkannya THR dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.
Padahal sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Beleid tersebut menekankan agar perusahaan pers wajib memberi upah kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan. Bahkan Dewan Pers menegaskan perusahaan pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.
Dalam aturan tersebut, Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala.
Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.