Parboaboa, Jakarta – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan terkait kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (23/09/2022).
Majelis Hakim menilai Ade Yasin terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) tahun 2021.Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis dan hukuman empat tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Jika terdakwa, tidak bisa melunasi denda maka dapat diganti dengan kurungan enam bulan penjara. selain itu, Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Saat mendengar putusan dilayar monitor, Ade tampak menangis dan menghapus air matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi Ade Yasin menenangkannya.
Menanggapi vonis dari Hakim, pengacara Ade Yasin Dinalara Butar Butar menyatakan akan mengajukan Banding karena menilai tuduhan kepada klienya tidak terbukti. Hal ini ditandai dengan tidak adanya satupun alat bukti yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara Butar Butar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).