PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 65 ribu jemaah haji berusia di atas 65 tahun atau lansia akan diberangkatkan haji ke Arab Saudi tahun ini.
Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menuturkan, jemaah lansia diberangkatkan setelah tertunda di tahun-tahun sebelumnya.
"Dan setidaknya kita akan memberangkatkan jemaah dengan usia di atas 65 tahun itu sekitar 65.000 orang," kata Hilman dalam diskusi bertajuk Penyesuaian Biaya Haji 2023, Senin (27/2/2023).
Seperti yang diketahui, saat pandemi Covid-19, Arab Saudi sempat membatasi umur jemaah haji yang boleh berangkat di bawah 65 tahun. Namun, kebijakan tersebut dihapus di tahun ini.
"Tahun 2023 tidak ada batasan usia, artinya bahwa jemaah yang tertunda 2020 dan juga tertunda tahun 2022 karena ada batasan usia, Insya Allah berkumpul di tahun 2023," tutur dia.
Dengan banyaknya jemaah lansia yang berangkat haji pada tahun 2023, pihak penyelenggara haji Indonesia tengah memitigasi sejumlah hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji, baik dari sisi kesehatan maupun sisi kesiapan.
Meskipun tidak ada kebijakan baru yang mengharuskan adanya pendampingan bagi lansia, penyelenggara haji akan memperhatikan kebutuhan jemaah lansia.
"Jika kita mengeluarkan kebijakan pendampingan lansia, kita akan menggeser lagi orang-orang yang sudah antre bertahun-tahun sebanyak 65.000 orang. Oleh karena itu, kita telah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan kebutuhan jemaah lansia terpenuhi."
Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, kuota untuk petugas adalah 4.200 orang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M antara Indonesia dan pemerintah kerajaan Arab Saudi, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Adapun nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.