5 Pengedar Uang Palsu Total Rp 15 Triliun Diringkus Polisi di Pandeglang

Polres Pandeglang tangkap 5 orang pengedar uang palsu dengan total mencapai Rp15 triliun. (Foto: Polres)

PARBOABOA, Jakarta – Polisi meringkus lima orang pengedar uang palsu (upal) dengan total mencapai Rp15 triliun di Pandeglang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan bahwa ke-5 pelaku ini adalah AA, AR, GA, LJ, dan SB.

Dia menuturkan, AA, AR, dan LJ ditangkap di kediaman milik AA yang berada di Kecamatan Pagelaran. Lalu, dari hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat.

Dari penangkapan ke-5 pelaku itu, aparat keamanan berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa uang palsu senilai Rp300 juta, 900 lembar uang USD, serta 100 lembar uang Euro.

Shilton menyebut, apabila dikonversikan ke uang rupiah, maka total dari upal tersebut kurang lebih mencapai Rp15 triliun.

Menurutnya, pada sekitar bulan April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi kediaman LJ dengan membawa uang palsu senilai Rp300 juta.

Adapun, uang palsu senilai Rp300 juta ini dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp150 juta. Artinya, kata Shilto, dua banding satu.

Kemudian, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, uang palsu tersebut akan segera diedarkan. Namun Shilton tak membeberkan lokasi yang akan menjadi tempat pengedaran upal ini.

Shilton melanjutkan, pihaknya kini tengah melakukan proses pengejaran terhadap pelaku pencetak uang palsu dan terduga pelaku lainnya.

Sementara itu, selain mengamankan sejumlah uang palsu, Polres Pandeglang juga mengamankan unit kendaraan roda empat dan dua pucuk senjata api (senpi) jenis airsoft gun milik LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS