PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak lima kapal asing berbendera Filipina dan 13 awak diamankan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena diduga melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, mengatakan, lima kapal ikan berbendera Filipina yang diamankan terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan hasil tangkapan ikan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi.
Adin mengaku bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku masih tergolong baru. Dua kapal yamg diduga merupakan milik orang yang sama, yaitu FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat).
“Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu,” terang Adin dalam keterangan tertulis di laman resmi KKP, dikutip Sabtu (08/04/2023).
Selanjutnya, Adin memastikan kelima kapal telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap 5 kapal berbendera Fiilipina, Adin mengatakan, petugas KKP juga menangkap sebuah kapal berbedera Vietnam yang melakukan penangkapan ilegal di Laut Natuna.
"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," kata Adin.
Terkait bukti barang kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.
“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.
Menurut data yang dicatat KKP, Adin mengatakan, sepanjang tahun ini, sebanyak 33 kapal ikan ilegal telah diamankan.
Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak mematuhi aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (2 kapal berbendera Malaysia , 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).