PARBOABOA, Simalungun - Sebanyak 47 hotel dari total 83 hotel di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara belum membayar pajak daerah. Padahal pajak daerah dari puluhan hotel tersebut bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Simalungun.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah di Dinas Pendapatan Daerah Simalungun, Rio Saragih, mengatakan, saat ini hanya hotel yang ada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, atau sekitar Parapat yang menyumbang pajak. Pasalnya di daerah tersebut merupakan wisata prioritas di Simalungun.
"Untuk Parapat sekitarnya ada 36 hotel yang tercatat telah bekerja sama dengan Dispenda Simalungun dan membayar pajak ke kami," jelasnya kepada PARBOABOA, Senin (14/8/2023).
Rio memperkirakan, potensi PAD yang bisa diperoleh dari sektor perhotelan di Simalungun bisa mencapai Rp10 miliar per tahun, jika seluruh hotel di Simalungun menyetor pajak.
"Potensi Rp10 miliar itu masih dari Parapat ya, belum yang lain," jelasnya.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Simalungun, lanjut Rio, juga mengelola pajak daerah dari hotel-hotel yang ada di kecamatan lain di kabupaten itu.
"Untuk Simalungun selain Parapat ya, ada 10 hotel di Tigaras dan 3 hotel di Haranggaol, seluruhnya belum terdaftar sebagai wajib pajak," lanjutnya.
"Ke depan akan kami usahakan semua hotel bisa bekerja sama dengan Dispenda dan membayar pajaknya ke kami," imbuh Rio Silalahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun, Lasmaria Situmorang mengatakan, dari 83 hotel yang ada di Simalungun, beberapa di antaranya merupakan hotel bintang dan non-bintang. Jika dirinci, 3 hotel bintang 1, 4 hotel bintang 2, 3 hotel bintang 3 dan 1 hotel bintang 1.
"Hotel non-bintang ada 72 hotel," katanya kepada PARBOABOA.
Menurutnya, hotel terbanyak di Simalungun ada di Parapat, yang terletak di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
"Kami mencatat ada 40 hotel yang berada di Parapat, baik itu hotel berbintang ataupun tidak," jelas Lasmaria.
Pengamat Sarankan Kerja Sama OPD Gali Pajak Daerah
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung menilai, perolehan pajak dari sektor perhotelan di Simalungun termasuk rendah.
Menurut Lisman, rendahnya perolehan Pajak diduga karena minimnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah.
"Ini disebabkan karena kurangnya kerja sama antara Dinas Pendapatan Daerah dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dengan Kepolisian setempat," jelas Lisman.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendapatan serta Dinas Pariwisata benar-benar melakukan kunjungan-kunjungan ke hotel, resto serta sektor pariwisata lainnya untuk menggali pendapatan daerah.
"Harus benar-benar disurvei, dikunjungi, dilihat potensi di daerah itu bagaimana. Jadi tidak hanya menuntut harus bayar pajak saja, sementara tidak berbuat apa-apa," jelas Lisman.
Dengan cara seperti itu, lanjut Lisman, perolehan pajak bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika pemerintah melalui dinas terkait mengubah cara kerjanya serta pola pikir ke arah yang lebih baik.
"Pemerintah juga harus berpikir secara bisnis. Perlu juga diedukasi terkait pelayanan, fasilitas dan lain-lain yang menyokong peningkatan perekonomian khususnya pelaku usaha perhotelan," tambahnya.