23 Deret Nama Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat

Beberapa koruptor yang bebas secara bersamaan Pinangki Malasari, Zumi Zola, dan Ratu Atut. (Foto : tribunnews.com)

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah Narapidana kasus korupsi yang ditahan di beberapa lembaga permasyarakatan memperoleh hadiah bebas bersyarat pada Selasa (06/09/2022). Mereka akhirnya dapat merasakan menghirup udara bebas setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal obral pemberian pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

“Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/09/2022).

Sampai saat ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan sudah memenuhi persyaratan.

“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.

“23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas yaitu, Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tanggerang,” ujarnya.

Riciannya 23 orang itu adalah 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tanggerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut nama-nama narapidana korupsi dari Lapas Kelas II A yakni, Ratu Atut, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari.

Sementara itu, berikut daftar nama narapidana korupsi dari Lapas Kelas I Sukamiskin Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Irsan Tirto Atmojo, Andri Tristanto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana, dan Amir Mirza Hutagalung. (dikutip dari news.detik.com)

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS