20 Orang Ditetapkan Tersangka kasus Tahanan Polres OKI Tewas Dianiaya

Sebelumnya telah ditetapkan 12 orang tersangka pengeroyokan Napi di Polres OKI.

PARBOABOA - Bertambah lagi tersangka atas kasus pengeroyokan berujung kematian yang terjadi di Tahanan Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang tejadi beberapa waktu lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering ilir (OKI) mengatakan jumlah tersangka pada kasus pembunuhan tersebut bertambah delapan orang lagi dari sebelumnya yang berjumlah 12 orang, sehingga totoal jumlah tersangka adalah 20 orang.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, penetapan kedelapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah tahanan lainnya yang dijadikan sebagai saksi.

"Kedelapan orang tersngka baru tersebut ialah Yai Anek, Pete, Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus, Jauhari, Wagiman dan Dipo," ungkap AKBP Dili Yanto.

Ditambahkan AKBP Dili Yanto, adapun peran para tersangka baru tersebut yakni dinilai turut andil dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban harus meninggal dunia pada, Rabu 4/8/2021 lalu.

"Tersangka bernama Yai Anek menjadi dalang kerusuhan tersebut, dia menyuruh tahanan lain untuk melakukan kekerasan kepada korban dengan dijanjikan imbalan sebungkus rokok," ujarnya.

Setelah itu tersangka bernama Pete memaksa korban berjalan jongkok dan menyuruh para penghuni tiap kamar sel untuk keluar dan berdiri di depan kamar mereka masing-masing.

"Selanjutnya, korban dipaksa dengan berjalan jongkok mengelilingi semua tahanan sebanyak lima kali putaran. Saat itu pula secara bersama-sama korban dianiaya oleh beberapa tersangka yang baru kita tetapkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan seorang narapidana yang ditahan di polres Ogan Komering Ulu bernama Beni (45), seorang tahanan tewas usai dianiaya rekan satu selnya. Penganiayaan Beni terjadi karena dirinya dituduh sebagai cepu alias informan polisi. Seorang tahanan yang menuduh Beni kemudian memperovokasi tahanan lainnya hingga mengeroyok korban.

Peristiwa penganiayaan memakan korban jiwa itu terjadi berawal pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, korban Benny masuk ke dalam ruangan tahanan Polres OKI guna menjalani proses perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Saat itu korban dalam keadaan sehat atau tidak ada bekas penganiayaan.

Sekembalinya ke dalam sel, kemudian sekitar 34 tahanan lainnya menuduh Benny sebagai informan polisi yang mengancam keselamatan mereka, para tahan itu kemudian mengelilingi korban dan melakukan kekerasan terhadapnya dengan menggunakan tangan dan kaki hingga mengakibatkan korban tewas.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS