WNA dari 11 Negara Masuk Indonesia Cegah Varian Omicron

Indonesia melarang WNA dari 11 negara untuk singgah di Indonesia

PARBOABOA, Jakarta - Untuk mencegah penyebaran Varian Omicron ke Indonesia, pemerintah melakukan pengetatan aturan perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengunjungi Indonesia.

Satgas penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran yang mulai berlaku pada Senin (29/11) itu berisi larangan kunjungan bagi WNA dari 11 negara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Daftar negara yang mendapat larangan kunjungan ke Indonesia mungkin akan bertambah, tergantung dengan kondisi penyebaran varian Omicron di negara-negara luar.

Adapun negara-negara yang masuk dalam daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Bagi WNA yang berasal dari luar 11 negara diatas dan tidak mempunyai riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut masih diperbolehkan memasuki Indonesia dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan ini juga akan dikecualikan bagi delegasi negara-negara G20. Pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA.

Namun WNA tersebut harus memenuhi aturan telah menerima vaksin Covid-19. Menunjukkan hasil tes PCR dan harus memunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sedangkan bagi WNI yang kembali dari negara-negara tersebut diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari. Kepada WNI yang kembali dari luar negara-negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS