PARBOABOA, Jakarta – Kini tengah marak penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan part time atau paruh waktu.
Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto menjelaskan modus penipuan tersebut.
Dia mengatakan, pelaku penipuan biasanya akan membujuk korban dengan menawari pekerjaan part time yang mudah hanya bermodalkan handphone.
Cara kerjanya, korban diminta untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subscribe’ suatu konten digital di YouTube, lalu pelaku akan membayar korban dengan nominal tertentu.
Kemudian, ketika korban mulai mempercayai pekerjaan part time tersebut, pelaku akan meminta korban untuk melakukan tugas lain dengan syarat memberikan sejumlah uang bermoduskan reward agar mendapat pembayaran yang lebih besar.
Pelaku mayakinkan korban bahwa dana yang didepositkan itu bakal dikembalikan di kemudian waktu apabila tugas yang diberikan telah dikerjakan.
Namun, nyatanya pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi usai menerima uang deposit dari korban.
Hudiyanto menyatakan bahwa pemberantasan tawaran kegiatan ilegal ini sangat membutuhkan dukungan serta peran dari masyarakat, yakni dengan bersikap hati-hati dan waspada saat menerima sebuah tawaran dari pihak yang belum jelas asal-usulnya.
Korban Tertipu Rp 21 Juta
Pada 7 Mei 2023, akun Twitter bernama @Giarsyahsyifa membagikan kisahnya menjadi salah satu korban dari pekerjaan ‘like’ dan ‘subscribe’ yang tertipu hingga Rp21 juta.
Syifa menuturkan, bermula dari WhatsApp ia diundang untuk masuk dalam sebuah grup di aplikasi Telegram.
Pelaku mengaku kepada korban bahwa di merupakan Accurate Creative dari sebuah perusahaan media partner iklan dan pemasaran.
Diibaratkan untuk menaikan traffic akun menggunakan pengguna asli, Syifa diminta untuk menjalankan tugas seperti yang telah dijelaskan.
Setelah menyelesaikan tugas dengan bayaran senilai Rp15.000-Rp30.000, Syifa ditawarkan pekerjaan lain yang bernama 'peningkatan'.
Dalam tugas itu, korban diminta untuk melakukan transaksi di website crypto dengan nominal yang telah ditentukan, yakni Rp300.000-Rp500.000 dan dijanjikan bakal menerima reward sebesar 20%.
Dalam sebuah grup yang berisikan 300 anggota itu, Syifa akhirnya tergiur untuk melakukan tugas yang diminta karena melihat anggota lain melakukan hal serupa.
Pada transaksi pertama, Syifa mendapatkan reward yang dijanjikan pelaku tak lama setelah menyelesaikan tugas.
Lalu, korban kembali diberikan tugas serupa dengan berbagai nominal deposit, Syifa memilih untuk bertransaksi sebesar Rp2.558.000 dan tugas selanjutnya senilai Rp3.700.000.
Tak habis sampai disitu, pelaku kembali lagi memberikan tugas dan meminta korban mendepositokan uangnya sebesar Rp14.700.000.
Syifa yang sudah kadung karena dana sebelumnya belum kembali pun memilih untuk terus melanjutkan tugas yang diberikan dengan menggunakan uang tabungan guna memperpanjangan kios serta meminta kepada sang suami.
Namun, ternyata tugas tersebut bukanlah yang terakhir, pelaku mengklaim terdapat perubahan sistem dan meminta korban untuk kembali melakukan deposit sebanyak Rp30 juta.
Syifa akhirnya menyadari bahwa ia telah tertipu dan meminta pengembalian dana yang telah didepositokan tanpa reward, tetapi pelaku mengatakan jika uang tersebut akan hangus apabila korban tak melakukan tugas terakhir.
Dalam cuitannya, Syifa mengaku telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian dengan harapan uangnya bisa kembali.
Namun, respon polisi tak sesuai dengan harapan Syifa, polisi itu mengatakan “Memangnya gampang melacak penipu?, mbak maunya gimana?”.
Menerima respon seperti itu, Syifa merasa putus asa dan hanya meminta surat laporan dan diminta untuk menunggu selama 14 hari hingga laporannya diproses.
Respon terakhir dari pihak kepolisian kepada korban melalui email adalah “Terima kasih, kami tindaklanjuti”.
Selain melaporkan kasus penipuan ini ke polisi, Syifa juga meminta rekening pelaku dari bank CIMB Niaga untuk dilakukan pengusutan. Hingga berita ini dimuat, korban belum menerima respon dari bank tersebut.
Editor: Maesa