PARBOABOA, Medan- Sejumlah wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pengamanan ketika hendak meliput kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Bakti Jalan AR Hakim Medan, Kamis (2/9/2023).
Awak media dilarang mendekati Jokowi yang saat sedang menemui pedagang di Pasar Bakti.
"Saya tidak boleh mendekat ke lokasi, dengan alasan saya tidak punya tanda pengenal. Saya sudah sampaikan kalau saya meliput, namun tidak diberikan izin dan malah saya usir ke luar Pasar Bakti," kata salah seorang jurnalis, Deddy Irawan.
Perlakuan yang sama juga dialaminya ketika hendak meliput Jokowi saat meresmikan Terminal Amplas. Ia tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi.
Ternyata, perlakuan yang sama juga dialami sejumlah jurnalis lainnya di Medan. Bahkan, perdebatan terjadi dengan tim pengamanan di Pasar Bakti ketika sejumlah wartawan dihalang-halangi untuk meliput Jokowi.
Insiden yang menimpa jurnalis tersebut mendapatkan kritikan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
"Perlindungan pers (dalam melakukan tugas peliputan,red) tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapan kawan-kawan pers khususnya pers kota Medan," katanya.
Irvan menggambarkan kondisi kebebasan dan perlindungan pers saat ini seperti peribahasa “jauh panggang dari api”. Dimana pers masih terancam secara fisik maupun psikis.
"Hal ini ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja pers," ungkapnya.
LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers.
"Hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO)," tandas Irvan.