PARBOABOA, Simalungun - Warga di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara mengaku tidak terbiasa menggunakan helm saat berkendara. Beberapa dari mereka beralasan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh hingga minimnya pengawasan dari Kepolisian.
Seperti yang disampaikan salah seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Siantar, Chris mengaku sangat jarang mengenakan helm saat berkendara, meski ia harus menempuh jarak kurang lebih 16 kilometer setiap harinya.
Chris beralasan, tidak terbiasa mengenakan helm. Ia malah biasa menggunakan topi saat berkendara dari rumah menuju ke tempat kerjanya.
"Sudah biasa tidak pakai helm, jadi pas pake helm seperti ada yang janggal," tutur Chris.
Alasan lainnya, kata Chris, salah satunya karena kurangnya pengawasan dari Kepolisian di setiap ruas jalan yang ia lewatinya setiap harinya.
"Jarang ada pengawasan lalu lintas dari polisi. Kalau pun ada hanya ditegur sajanya. Kalau ditanya kenapa tidak mengenakan helm tinggal bilang jarak yang ditempuh dekat," tutur Chris.
Hal senada juga disampaikan pengendara lainnya, Mauli Ansyori yang mengaku tidak menggunakan helm saat berkendara menjadi hal yang biasa baginya.
"Saya kalau bawa sepeda motor pasti pelan-pelan dan jarak yang saya lalui juga tidak jauh sehingga tidak perlu menggunakan helm," katanya.
Tidak mengenakan helm menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun saat Operasi Patuh Toba 2023, terutama di periode 10 hingga 24 Juli 2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Simalungun, Haris Sihite mengatakan, satuannya telah memberikan 545 Teguran kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas, termasuk yang tidak mengenakan helm.
Ia mengakui kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara di Simalungun, khususnya pengemudi kendaraan roda dua masih sangat kurang.
"Kita mencatat sebanyak 58 teguran diberikan kepada pengendara sepeda motor dan semua kasusnya adalah karena tidak menggunakan helm saat berkendara." jelas Haris.
Sementara untuk kasus pelanggaran lalu lintas pada kendaraan roda empat dikarenakan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Untuk pengguna kendaraan roda empat, kasus terbanyak adalah tidak mengenakan safety belt sebanyak 32 pelanggaran," jelas Haris.
Haris juga menjelaskan untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi Patuh Toba 2023, profesi pelanggaran terbanyak dilakukan oleh karyawan swasta.
"Profesi pelaku pelanggaran lalu lintas yang tercatat melakukan pelanggaran seperti karyawan/swasta sebanyak 49 orang, pelajar/mahasiswa 10 orang, pengemudi 15 orang, dan lain-lain 16 orang," jelas Haris.
Ditambahkannya, banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan nasional dan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Simalungun, yang jika dirinci, sebanyak 90 pelanggaran yang terdiri dari 45 pelanggaran di jalan Nasional dan 45 Pelanggaran di jalan provinsi.
"Pelanggaran tersebut terjadi di jalan yang bersinggungan langsung dengan kawasan pemukiman," pungkas Haris Sihite.