PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Polres Metro Depok akan segera memeriksa aktris Wanda Hamidah atas kasus dugaan perusakan pekarangan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Wanda dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/5/2022) atau Senin (30/5/2022).
"Karena rencananya minggu ini, namun terbentur hari Kamis libur. Jadi kemungkinan Jumat atau paling lambat Senin," kata Yogen di Mapolres Depok, Senin (23/5/2022).
Yogen memastikan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok siap menawarkan jalur perdamaian untuk Wanda Hamidah dan Daniel.
Namun, hal tersebut dapat dilakukan apabila kedua belah pihak sudah melakukan serangkain prosedur yang berlaku.
"Iya, kita panggil dulu keterangan sementara dari WH (Wanda Hamidah) bagaimana, dan setelah itu kita coba untuk penyelesaikan secara keluarga. Apakah bisa restorative justice setelah pemanggilan terlapor," ujar Yogen.
Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok atas kasus dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan pada Minggu (15/5/2022).
Daniel Patrick melaporkan Wanda ke polisi lantaran disebut telah memasuki rumah Daniel tanpa izin serta merusak rumah tersebut.
Dalam laporan tersebut, setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor, yakni Pasal 167 (masuk rumah orang tanpa seizin pemilik rumah), Pasal 406 (perusakan), dan Pasal 335 (penistaan).
"Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).