Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Ternyata Terima Suap Untuk Terbitkan Izin Pembangunan 20 Alfamidi

KPK merilis kasus suap yang dilakukan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (dok Fathan/JPNN)

PARBOABOA, Jakarta - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Richard ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Richard ternyata menerima suap dalam proses penerbitan izin pembangunan 20 retail Alfamidi di Kota Ambon, dari karyawan Alfamidi bernama Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.

Untuk penerbitan izin pembangunan Alfamidi ini, Amri aktif berkomunikasi dan bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Setelah melakukan kesepakatan, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Dimana Richard meminta uang sebesar Rp 25 juta untuk setiap dokumen yang disetujui dikirim ke rekening Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, orang kepecayaan Richard bernama Andrew Erin Hehasnussa.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Tak hanya suap untuk penerbitan izin pembangunan, Amri ternyata juga memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Richard untuk persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," lanjut Firli.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Amri saat ini belum ditahan. Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum Amri agar segera memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK.  

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Firli.

Firli mengingatkan agar tidak ada yang sengaja menyembunyikan tersangka, karena yang bersangkutan dapat ditindak secara hukum karena menghalangi proses hukum.

Selain dugaan kasus suap pendirian Alfamidi ini, KPK menduga jika Richard juga menerima suap dan gratifikasi dari pihak lain, namun KPK masih mendalami dugaan tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS