PARBOABOA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyuntikkan vaksinasi Covid-19 dosis 4 atau booster kedua kepada masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Nomor HK.02.02/C.3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sebab sumber daya manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Maka dari itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) juga telah bersiap melaksanakan vaksinasi booster kedua tersebut. Tahapannya dimulai pada Senin (1/8) besok.
“Kita mulai Senin pekan depan, 1 Agustus ya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis di Lapangan Benteng Medan, Jumat (29/7).
Ismail mengatakan, tahap awal yang difokuskan menerima vaksinasi booster kedua itu adalah para tenaga kesehatan (Nakes) di Sumut yang jumlahnya sekitar 71.000 orang. Setelah nakes, kemudian disusul kepada masyarakat.
“Kalau dari sisi kesiapan ya kita sudah siap. Vaksinnya ada, vaksinatornya dan lainnya siap ya. Para nakes kita yang duluan, habis itu kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Ia menyebutkan untuk melaksanakan vaksinasi booster kedua harus mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan. Pertama harus terbuka di P-Care. Kedua soal dosis atau jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin ke empat.
“Kalau dulu kan moderna. Sekarang kita kasih apa vaksin-nya, ya kita harus ikutin itu,” ujarnya
Seperti diketahui, pemerintah memang tengah merencanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Keputusan ini diambil lantaran masa antibodi pasca vaksinasi hanya bertahan selama enam bulan.