Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Kembali Periksa Dua Pejabat BPOM

Dinas kesehatan DKI Jakarta pastikan obat gagal ginjal akut diberikan gratis ( Foto : iStockphoto/SvetaZi)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali periksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus  gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini empat pejabat penanggung jawab di bidang Pengawasan dan di bidang Mutu BPOM telah diperiksa.

“Ada empat dari BPOM yang telah diperiksa,” kata Rismanto pada Senin (14/11/2022).

Dia tidak menjelaskan mengenai materi penyelidikan terhadap keempat orang pejabat BPOM itu. Namun dia mengatakan, dua orang yang diperiksa pada Jumat (11/11/2022) kemarin telah menjelaskan mengenai tanggung jawab mereka masing masing dalam pengawasan obat.

"Jadi kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job desk masing-masing di bidang pengawasan tugasnya seperti apa," kata Rismanto.

Rismanto mengatakan, hasil pemeriksaan ini akan didalami guna mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak farmasi. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Sementara itu, Bareskrim polri sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. PT Afi Farma secara hukum sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Namun, Rismanto mengatakan pihaknya masih mendalami obat sirup yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Untuk diketahui, BPOM telah melakukan pencabutan izin peredaran obat sirup terhadap lima perusahaan yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Dimana kedua zat tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Adapun kelima perusahaan yang dicabut izin edarnya tersebut, yakni PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS