PARBOABOA, Jakarta - Usulan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk memeriksa seluruh bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman.
Dalam keterangannya di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 pada Senin (11/9/2023), Habiburokhman menilai apa yang disampaikan Ahmad Sahroni sangat berbahaya, karena bisa melindungi koruptor.
Menurutnya, usulan Sahroni membuka ruang untuk melindungi kandidat yang betul-betul melakukan korupsi namun belum terbukti.
Ia kemudian menjabarkan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan namun belum ditemukan bukti, maka ketika kasusnya terungkap di kemudian hari, kandidat tersebut akan menggunakan produk KPK sebagai senjata untuk membela diri di pemilu.
Di sisi lain, usulan Sahroni juga dinilai aneh kendati pun memiliki niat baik. Sebab hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam KUHAP.
Habib yang kini kini duduk sebagai wakil ketua Komisi III DPR, sama seperti Sahroni, mengatakan bahwa dalam KUHAP, yang dicari terlebih dahulu adalah pidananya, bukan orang atau individu.
"Terus terang, sahabat saya Pak Sahroni mungkin dia tidak terlalu memahami alur penyelidikan pidana dalam KUHAP," ujar Habib.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyampaikan usulan agar seluruh bacapres dan bacawapres diperiksa KPK. Usulan tersebut buntut pemanggilan Ketua Umum PKB, Muahaimin Iskandar alias Cak Imin oleh lembaga antirasuah itu.
Sahroni menilai, langkah tersebut bagus untuk memastikan setiap pasangan calon yang maju benar-benar bersih dan bebas dari korupsi. Di sisi lain, usulan itu juga sekaligus menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik.
Jika semua bacapres dan bacawapres sudah diperiksa, kata Sahroni, tidak akan ada lagi kasus-kasus yang masih disangkutpautkan kepada para pasangan calon.
Sahroni kemudian menyebut sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo dengan e-KTP, Prabowo dengan Food Estate dan Anies Baswedan dengan Formula E.
Sementara itu, menanggapi usulan Sahroni, KPK menegaskan tidak bisa sembarangan memeriksa bacapres dan bacawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 terkait dugaan korupsi.
Melalui keterangannya, Senin (11/9/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, terdapat sejumlah proses yang harus dilakukan dalam melakukan pemeriksaan, dimulai dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Penegak hukum, kata Fikri, tidak bisa serta-merta melakukan pemeriksaan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Fikri menghormati kebebasan berpikir dan berpendapat setiap orang termasuk penyelenggara negara. Namun, ia memastikan bahwa KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.
Ia kemudian menyinggung soal pemanggilan Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2012 lalu yang saat ini tengah diusut KPK.
Menurutnya, pemanggilan terhadap cawapres Anies Baswedan ini lantaran KPK sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut.
Apalagi, kata dia, kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans saat itu.
Ia juga menepis soal pemeriksaan Cak Imin yang dinilai punya muatan politik. Menurutnya, meski pun kejadian perkara pada tahun 2012, namun KPK baru menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian sejak beberapa waktu di tahun lalu naik penyelidikan.