PARBOABOA,
Bayuwangi – Seorang Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus
memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara
atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE di PN Banyuwangi. Insiden
pemukulan terhadap hakim terjadi dalam pengadilan pada Kamis (19/8).
Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba
saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim.
Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja
membacakan vonis.
"Woooooyy," Yunus berteriak sambil Loncat ke meja
majelis hakim.
Sejumlah peserta yang hadir pun menjadi panik hingga sebagian
berusaha melerai. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian,
Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.
"Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar," teriak Yunus
saat dibawa ke luar ruangan sidang.
Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak
memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang
mengetahui rencana Yunus akan melakukan aksi nekat tersebut.
Yunus kemudian resmi menjadi terdakwa usai videonya viral
yang menyebut bahwa covid-19 tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah
setempat. Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif
covid-19 di salah satu rumah sakit di Banyuwangi.
Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.