PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ungkap penipuan online bermodus modifikasi aplikasi android. Sebanyak 493 rekening nasabah menjadi korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ada 13 orang pelaku penipuan online dengan modus phising ditangkap.
"Mereka komplotan pelaku penipuan online. Modusnya phishing melalui pengiriman application package file (APK) modifikasi dan link ilegal lewat android," kata Adi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/01/2023).
Adi menyebut, 13 orang pelaku yang diamankan, ditangkap dari lokasi yang berbeda, yakni Palembang, Makassar, dan Banyuwangi.
Mereka berinisiap RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mabes Polri saat ini memburu 20 terduga pelaku lainnya yang buron.
Adi menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan awal, pelaku menjalankan peran masing-masing sebagai developer aplikasi hingga bertugas menguras rekening korban.
“Rata-rata pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan ilmu komputer maupun teknologi informasi,” jelasnya,
Adi menyebut, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan online ini nilainya mencapai Rp12 miliar. Di mana satu korban, bisa kehilangan uang di rekeningnya hingga Rp700 juta.
"Diperkirakan menembus Rp 12 miliar kerugiannya," ucap Adi.