PARBOABOA, Tapsel - Seorang toko agama di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dilaporkan ke Polres Tapsel. AS (65) dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Diketahui, korban mengalami tindak pelecehan saat hendak membeli jajanan ke warung pelaku.
"Korban dua kali mengalami pelecehan, dipeluk dan dicium, bagian (sensitif) tubuh korban juga dielus," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, Mulatua Parlindungan Siregar, Kamis (16/12/2021).
Sontak, perbuatan AS membuat korban ketakutan. Korban kemudian trauma dan tidak mau lagi ke warung AS.
“Korban kemudian bercerita dengan orangtuanya. Lalu masalah ini sempat dimediasi,” katanya.
Namun karena tak terima, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Selatan, agar pelaku di proses secara hukum.
Pelaku dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82.
"Kita berharap laporan ini segera di tindak lanjuti oleh polisi," pungkasnya.