PARBOABOA, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pelanggar Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman, mengatakan para Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang kini bertugas di lapangan tak lagi dibekali dengan buku tilang manual, melainkan bakal diberikan buku teguran.
"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ujar Karsiman seperti dikutip dalam keterangan, Selasa (25/10/2022).
Karsiman menjelaskan, para pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran nantinya bakal diberikan teguran dan didata. Berbeda dengan tilang, tidak ada penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan.
"Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama," jelas Karsiman.
Sementara itu di lain sisi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mulai pekan ini telah menarik buku tilang manual dari seluruh anggota yang bertugas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya, Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.
"Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut," ujar Latif.
Hingga saat ini, tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Dia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti telah ada 30 e-TLE mobile yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pengawasan kamera e-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas.
"Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu," terang Latif.
Latif juga mengatakan personel lalu lintas akan tetap bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. Namun proses penindakan hukum tidak akan lagi dilakukan secara tilang manual.
"(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," tutur Latif.