Tiga Hari Lagi! KPU RI Gelar Rapat Pleno Tentukan Verifikasi Faktual Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ( Foto : Dok.MI)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno pada 8 November mendatang. untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap sembilan partai politik (Parpol) non parlemen yang mendaftar sebagai calon pemilu serentak 2024.

“Insyaallah KPU pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di Kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (05/11/2022).

Untuk diketahui, Jumat (04/11/2022) kemarin adalah hari terakhir bagi KPU tingkat Kota dan Kabupaten untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang mendaftar menjadi peserta dalam ajang pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik),” kata Hasyim.

Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU Kabupaten/kota tersebut akan direkap KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU pusat. Apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Sembilan partai politik yang telah lebih dulu lolos verifikasi administrasi pemilu 2024 mendatang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik di parlemen tersebut, tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual jika lolos verifikasi administrasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS