Parboaboa, Surabaya – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah oleh LSM Gerakan Pemuda Demokratik, Reno Bagus Samodro.
Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa menanggapi laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pelaporan dugaan ijazah palsu terhadap kliennya itu adalah aksi pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter politik.
"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik. Ini sebagai upaya pembunuhan karakter untuk merusak dan menghancurkan reputasi klien kami sebagai Bupati Ponorogo di depan publik," ungkap Indra.
Indra juga mengatakan, laporan yang dibuat Reno tidak akurat. Reno tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan Bupati Ponorogo. Kuasa hukum Sugiri juga mengingatkan pelapor tentang pasal tindak pidana pencemaran nama baik yang akan menjerat pelapor jika tuduhannya tidak terbukti.
"Bahwa tuduhan Reno Bagus Samodro dari LSM Gerakan Pemuda Demokratik tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah sarjana 1) dan atau penggunaan ijazah palsu yang hanya mendasarkan pada laman Menristekdikti dan langsung menjustifikasi seseorang menggunakan ijazah palsu adalah tidak benar karena tidak berdasar hukum," kata Indra dalam siaran pers, Rabu (9/2/2022).
"Ini negara hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHPJo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Kita bisa lapor balik," tegasnya.
Rektor Universitas Tritunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana memberi respon dan menegaskan bahwasanya Sugiri Sancoko, yang sekarang menjabat sebagai Bupati Ponorogo adalah benar alumni kampus yang dipimpinnya.
Yudhihari dapat memastikan bahwa ijazah Sugiri adalah asli, karena pernah menjalani proses akademik hingga wisuda di Universitas Tritunggal Surabaya. Dia juga akan memberikan perlindungan kepada semua alumninya dari berbagai tuduhan-tuduhan ijazah palsu yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.
Oleh karena itu, Indra berencana melakukan pelaporan balik terhadap Reno, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini sekaligus untuk pembelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak asal menuduh," tutup Indra.