PARBOABOA - Polemik pemecatan Prof. dr. Budi Santoso alias Bus, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang menolak kehadiran dokter asing ke Indonesia akhirnya mereda.
Dikutip dari Antara, Prof. Bus kembali menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair setelah Rektor Unair, Prof. M Nasih, menerima surat klarifikasi dan keberatan dari Bus pada Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Prof Nasih, yang juga merupakan guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, menolak memberikan penjelasan mengenai dasar pemecatan Prof. Bus sebelumnya.
Ia menyatakan, pemecatan yang dilakukan pada Rabu, 3 Juli lalu merupakan urusan internal lembaga belaka.
Namun, publik menilai pemecatan Prof. Bus terjadi setelah pimpinan Fakultas Kedokteran Unair tersebut menolak rencana Menteri Kesehatan yang akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Dalam pernyataannya, Prof. Bus menyebut hampir semua fakultas kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tidak kalah dengan dokter asing.
Hingga kini terdapat 95 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia yang berhasil meluluskan 12 ribu hingga 14 ribu dokter baru setiap tahunnya.
Urgensi Dokter Asing di Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penyelesaian masalah kesehatan di Indonesia tidaklah mudah, termasuk wacana akan mendatangkan dokter asing.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, persoalan sektor kesehatan di Indonesia sangat kompleks, terutama dalam hal distribusi dokter yang hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa-Bali atau kota besar saja.
"Lantas, apakah mendatangkan dokter asing bisa menjawab masalah distribusi tadi? Tidak sesederhana itu," katanya dalam Media Briefing IDI, Selasa, 9 Juli 2024.
Selain masalah distribusi, disparitas pelayanan kesehatan di Indonesia juga masih belum merata. Hal ini mencakup kualitas sistem rujukan, efektivitas pembiayaan dan pengelolaan kesehatan.
"Menyelesaikan masalah di sektor kesehatan tidak cukup hanya dengan memperbaiki sumber daya manusia, tapi juga infrastruktur dan pembiayaannya," ungkap Adib.
Berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), idealnya satu dokter melayani 1.000 penduduk, sehingga diperlukan sekitar 275 ribu dokter untuk melayani 275 juta jiwa penduduk Indonesia.
Namun, data IDI menunjukkan total dokter di Indonesia hanya sebanyak 226.190 orang, dengan rincian 173.247 dokter umum dan 52.843 dokter spesialis.
Dari jumlah tersebut, 160.000 dokter mayoritas berada di wilayah Indonesia bagian barat.
Undang-Undang Kesehatan Membolehkan
Pasal 248 dan 257 di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa negara membuka ruang bagi dokter asing bekerja di Indonesia.
Dengan catatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi yang dimaksud yaitu penilaian kelengkapan administrasi serta penilaian kemampuan praktik.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut, wacana mendatangkan dokter asing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, ada tiga masalah dalam penyediaan sumber daya kesehatan di Indonesia, yakni jumlah, distribusi, dan kualitas.
Budi menambahkan, secara aturan mendatangkan dokter asing ke Indonesia diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Editor: Kurniati