PARBOABOA, Jakarta - Hari ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan izin penggunaan tes antigen Covid-19 secara mandiri (Sef Testing). Masyarakat sekarang dapat membeli alat tes antigen dan melakukannya sendiri dirumah.
Beberapa alat rapid antigen telah disetujui WHO dan masuk ke dalam Daftar Penggunaan Darurat (Emergency Use Listing/EUL) untuk membantu pengadaan produk-produk yang terjamin kualitasnya. Strategi ini telah diusulkan demi memperluas akses pemeriksaan Covid-19.
Panduan WHO yang berjudul Interim guidance: Use of SARS-CoV-2 antigen-detection rapid diagnostic tests for COVID-19, Self-Testing juga berupaya untuk mendukung pengujian COVID-19 mandiri.
WHO menegaskan, pemeriksaan mandiri Covid-19 menggunakan rapid test antigen SARS-CoV-2 harus ditawarkan sebagai bagian dari layanan pengujian SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Adanya panduan WHO untuk test antigen mandiri, akan memungkinkan negara-negara di dunia membuat kebijakan untuk memasukkan swab uji Covid-19 tersebut sebagai bagian dari tambahan layanan pengujian SARS-CoV-2 secara menyeluruh.
Adapun tujuan pemeriksaan tes antigen mandiri ini dimaksudkan WHO sebagai kontribusi yang efektif guna pengendalian covid-19 di kalangan masyarakat.
Panduan mengenai tata cara pemeriksaan rapid antigen sendiri dapat bersifat informatif bagi institusi pendidikan, tempat kerja, pelayanan kesehatan perbatasan, penyelenggara kelompok, dan acara pertemuan massal, masyarakat sipil serta organisasi berbasis masyarakat. Termasuk mereka yang bekerja atau berada di komunitas dengan peningkatan risiko COVID-19 yang tinggi.
Menurut WHO, sasaran tes antigen mandiri sangat relevan bagi pembuat kebijakan, program manajer, pelaksana, petugas kesehatan, dan apoteker yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengimplementasikan SARS-CoV-2 dalam layanan pengujian, pencegahan, perawatan dan pengobatan, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia pun menanggapi izin tes antigen mandiri yang di keluarkan WHO tersebut. Satgas menilai, tes antigen mandiri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, mengenai pengelolaan limbah medis.
"Jika masyarakat memilih untuk melakukan testing mandiri pastikan sudah cukup andal melakukannya dan pertimbangkan pula pengelolaan limbah medis setelah menggunakannya," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat, (18/03 2022).
Selain itu, Wiku juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih alat tes rapid antigen yang beredar bebas di pasaran. Nantinya, harus dipastikan terlebih dahulu alat yang dibeli apakah telah mendapat izin resmi dari Kementerian Kesehatan.
"Demi menjamin kualitas dan akurasinya," tutur dia menambahkan.